Sebagaimana firman Allah:
رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
“Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda [kematian]ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah…” {QS. Al Munafiqun: 10}
Kenapa tidak mengatakan,
“Maka aku dapat melaksanakan umroh” atau “Maka aku dapat melakukan sholat atau puasa” dll?
Berkata para ulama,
Tidaklah seorang mayit menyebutkan “sedekah” kecuali karena dia melihat besarnya pahala dan imbas baiknya setelah dia meninggal…
dan WAKAF adalah bagian dari sedekah YANG MENGALIR TERUS PAHALANYA
Maka, perbanyaklah bersedekah, karena seorang mukmin akan berada dibawah naungan sedekahnya…